Koreksi Pasal 15
UU Nomor 4 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KONAWE SELATAN DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Teks Saat Ini
(1) Sebelum Kabupaten Konawe Selatan MENETAPKAN Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Kendari, tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.
(2) Dengan ...
(2) Dengan diberlakukannya UNDANG-UNDANG ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Kendari harus disesuaikan dengan UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
