Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 4 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KONAWE SELATAN DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan kepada Kabupaten Kendari sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan. (2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari sebagian Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum Kabupaten Kendari, serta Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak Kabupaten Kendari yang diterima dari Pemerintah dan Provinsi. (3) Pembagian secara proporsional dana yang bersumber dari Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati Kendari atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendari pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Kendari. (4) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengalokasikan anggaran biaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
Koreksi Anda