Koreksi Pasal 13
UU Nomor 4 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KONAWE SELATAN DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Konawe Selatan, Gubernur Sulawesi Tenggara, dan Bupati Kendari sesuai dengan peraturan perundang-undangan menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan hal-hal sebagai berikut:
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan;
b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Kendari yang berada dalam wilayah Kabupaten Konawe Selatan;
c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kendari yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Konawe Selatan;
d. utang piutang Kabupaten Kendari yang kegunaannya untuk Kabupaten Konawe Selatan; serta
e. dokumen …
e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Konawe Selatan.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Konawe Selatan.
(3) Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) tidak dilaksanakan, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dapat melakukan upaya hukum.
Koreksi Anda
