Koreksi Pasal 9
UU Nomor 4 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KONAWE SELATAN DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Teks Saat Ini
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Selatan, dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Selatan, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
