Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 4 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KONAWE SELATAN DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Konawe Selatan mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Lambuya, Kecamatan Pondidaha dan Kecamatan Sampara Kabupaten Kendari, serta Kecamatan Baruga dan Kecamatan Poasia Kota Kendari; b. sebelah timur berbatasan dengan Selat Wowonii; Pasal 5 ... c. sebelah selatan berbatasan dengan Pulau Tobea Besar Kabupaten Muna dan Selat Tiworo; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Rumbia Kabupaten Buton, dan Kecamatan Lambandia serta Kecamatan Ladongi Kabupaten Kolaka. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Konawe Selatan secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda