Koreksi Pasal 9
UU Nomor 4 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN ACEH BARAT DAYA, KABUPATEN GAYO LUES, KABUPATEN ACEH JAYA, KABUPATEN NANGAN RAYA, DAN KABUPATEN ACEH TAMIANG, DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Aceh Barat Daya mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Terangon Kabupaten Gayo Lues;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan dan Samudera Hindia; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.
(2) Kabupaten Gayo Lues mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya, Kecamatan Linge Isaq Kabupaten Aceh Tengah, Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Aceh Timur;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Tamiang Hulu, Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang dan Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Badar dan Kecamatan Darul Hasanah Kabupaten Aceh Tenggara dan Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Kuala Batee dan Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya.
(3) Kabupaten...
(3) Kabupaten Aceh Jaya mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Lhoong, Kecamatan Indrapuri dan Kecamatan Seulimum Kabupaten Aceh Besar;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Tangse dan Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Sungai Mas, Kecamatan Woyla, dan Kecamatan Arongan Lambalek Kabupaten Aceh Barat; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia.
(4) Kabupaten Nagan Raya mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Sungai Mas Kabupaten Aceh Barat, Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah dan Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Linge Isaq Kabupaten Aceh Tengah, Kecamatan Terangon Kabupaten Gayo Lues dan Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudera Hindia; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Kaway XVI dan Kecamatan Pantai Ceureuman Kabupaten Aceh Barat.
(5) Kabupaten Aceh Tamiang mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa dan Selat Malaka;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara dan Kecamatan Pinding Kabupaten Gayo Lues; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Serba Jadi dan Kecamatan Bireun Bayeum Kabupaten Aceh Timur.
(6) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), digambarkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(7) Penentuan batas wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten NaganRaya, dan Kabupaten Aceh Tamiang secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 10…
Koreksi Anda
