Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 4 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN ACEH BARAT DAYA, KABUPATEN GAYO LUES, KABUPATEN ACEH JAYA, KABUPATEN NANGAN RAYA, DAN KABUPATEN ACEH TAMIANG, DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. 2. Provinsi Daerah Istimewa Aceh adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara. 3. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah Provinsi yang mempunyai Otonomi Khusus sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 2001. 4. Kabupaten Aceh Barat adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara. 5. Kabupaten Aceh Tenggara adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1974 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara. 6. Kabupaten Aceh Selatan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Kabupaten-kabupaten Dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara. 7. Kabupaten Aceh Timur adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
Koreksi Anda