Koreksi Pasal 11
UU Nomor 4 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA PADANG SIDEMPUAN
Teks Saat Ini
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kota Padang Sidempuan, dipilih dan disahkan seorang Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
