Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 4 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA PADANG SIDEMPUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Padang Sidempuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan. (2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Padang Sidempuan, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Sidempuan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Padang Sidempuan. Pasal 16 …
Koreksi Anda