Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 4 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA PADANG SIDEMPUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Padang Sidempuan, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang terkait, Gubernur Sumatera Utara, dan Bupati Tapanuli Selatan sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Padang Sidempuan hal-hal yang meliputi: a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Padang Sidempuan; b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah, Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Tapanuli Selatan yang berada di Kota Padang Sidempuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Tapanuli Selatan yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Padang Sidempuan; d. utang-piutang Kabupaten Tapanuli Selatan yang kegunaannya untuk Kota Padang Sidempuan; dan e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Padang Sidempuan. (2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Padang Sidempuan. (3) Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda