Koreksi Pasal 7
UU Nomor 4 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA PADANG SIDEMPUAN
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kota Padang Sidempuan, Pemerintah Kota Padang Sidempuan MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang Sidempuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang Sidempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional,
Provinsi, dan Kabupaten/Kota di sekitarnya.
BAB III …
Koreksi Anda
