Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 4 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA PADANG SIDEMPUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kota Padang Sidempuan, Pemerintah Kota Padang Sidempuan MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang Sidempuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang Sidempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota di sekitarnya. BAB III …
Koreksi Anda