Koreksi Pasal 6
UU Nomor 4 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA PADANG SIDEMPUAN
Teks Saat Ini
(1) Kota Padang Sidempuan mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Kecamatan Padang Sidempuan Barat Kabupaten Tapanuli Selatan;
b. sebelah timur dengan Kecamatan Padang Sidempuan Timur Kabupaten Tapanuli Selatan;
c. sebelah selatan dengan Kecamatan Padang Sidempuan Timur Kabupaten Tapanuli Selatan; dan
d. sebelah barat dengan Kecamatan Padang Sidempuan Barat, Kecamatan Siais, dan Kecamatan Padang Sidempuan Timur Kabupaten Tapanuli Selatan.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kota Padang Sidempuan dan Kabupaten Tapanuli Selatan secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Koreksi Anda
