Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 2
UU Nomor 4 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA PADANG SIDEMPUAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan UNDANG-UNDANG ini dibentuk Kota Padang Sidempuan di wilayah Provinsi Sumatera Utara dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
Dengan UNDANG-UNDANG ini dibentuk Kota Padang Sidempuan di wilayah Provinsi Sumatera Utara dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran