Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

UU Nomor 4 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang PERUBAHAN UU 3-1999 TENTANG PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang, mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. ABDURRAHMAN WAHID Diundankan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2000 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK IDONESIA ttd. DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 71
Koreksi Anda