Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 4 Tahun 1998 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang PENETAPAN PERPU 1-1998 TENTANG PERUBAHAN UU KEPAILITAN MENJADI UU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta Pada tanggal 9 September 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 September 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd. AKBAR TANJUNG
Koreksi Anda