Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

UU Nomor 4 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang PENYANDANG CACAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diberikan kepada: a. penyandang cacat yang tidak mampu, sudah direhabilitasi, dan belum bekerja; b. penyandang cacat yang tidak mampu, belum direhabilitasi, memiliki keterampilan, dan belum bekerja. (2) Ketentuan mengenai bentuk, jumlah, tata cara, dan pelaksanaan pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda