Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 16
UU Nomor 4 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang PENYANDANG CACAT
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah dan/atau masyarakat menyelenggarakan upaya: 1. rehabilitasi; 2. bantuan sosial; 3. pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.
Koreksi Anda
Pemerintah dan/atau masyarakat menyelenggarakan upaya: 1. rehabilitasi; 2. bantuan sosial; 3. pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran