Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 4 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang PENYANDANG CACAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap lembaga pendidikan memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada penyandang cacat sebagai peserta didik pada satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan serta kemampuannya. Pasal 13…
Koreksi Anda