Koreksi Pasal 24
UU Nomor 4 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH
Teks Saat Ini
(1) Hak Tanggungan yang ada sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG ini, yang menggunakan ketentuan Hypotheek atau Credietverband berdasarkan Pasal 57 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria diakui, dan selanjutnya berlangsung sebagai Hak Tanggungan menurut UNDANG-UNDANG ini sampai dengan berakhirnya hak tersebut.
(2) Hak...
(2) Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan ketentuan-ketentuan mengenai eksekusi dan pencoretannya sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 22 setelah buku-tanah dan sertipikat Hak Tanggungan yang bersangkutan disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(3) Surat kuasa membebankan hipotik yang ada pada saat diundangkannya UNDANG-UNDANG ini dapat digunakan sebagai Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dalam waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak saat berlakunya UNDANG-UNDANG ini, dengan Mengingat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(5).
Koreksi Anda
