Koreksi Pasal 2
UU Nomor 4 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1995 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1994/1995
Teks Saat Ini
(1) Tambah Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a terdiri dari:
a. Penerimaan pajak bertambah sebesar Rp.379.606.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh sembilan miliar enam ratus enam juta rupiah);
b. Penerimaan...
b. Penerimaan bea masuk dan cukai bertambah sebesar Rp.152.845.000.000,00 (seratus lima puluh dua miliar delapan ratus empat puluh lima juta rupiah);
c. Penerimaan lain-lain berkurang sebesar Rp.604.292.000.000,00 (enam ratus empat miliar dua ratus sembilan puluh dua juta rupiah);
d. Penerimaan bukan pajak bertambah sebesar Rp.1.704.670.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus empat miliar enam ratus tujuh puluh juta rupiah).
(2) Tambahan Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b terdiri dari:
a. Bantuan program sebesar nihil;
b. Bantuan proyek bertambah sebesar Rp 971.200.000.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh satu miliar dua ratus juta rupiah).
Koreksi Anda
