Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 4 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1995 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1994/1995

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tambah Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a terdiri dari: a. Penerimaan pajak bertambah sebesar Rp.379.606.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh sembilan miliar enam ratus enam juta rupiah); b. Penerimaan... b. Penerimaan bea masuk dan cukai bertambah sebesar Rp.152.845.000.000,00 (seratus lima puluh dua miliar delapan ratus empat puluh lima juta rupiah); c. Penerimaan lain-lain berkurang sebesar Rp.604.292.000.000,00 (enam ratus empat miliar dua ratus sembilan puluh dua juta rupiah); d. Penerimaan bukan pajak bertambah sebesar Rp.1.704.670.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus empat miliar enam ratus tujuh puluh juta rupiah). (2) Tambahan Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b terdiri dari: a. Bantuan program sebesar nihil; b. Bantuan proyek bertambah sebesar Rp 971.200.000.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh satu miliar dua ratus juta rupiah).
Koreksi Anda