Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 4 Tahun 1994 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PALU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Palu, diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal yang meliputi : a. Pengaturan... a. Pengaturan dan penyelenggaraan kewenangan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban kehidupan masyarakat di daerah yang bersangkutan; b. Kesehatan; c. Pendidikan Dasar; d. Pertanian Tanaman pangan; e. Pekerjaan Umum; f. Tata Kota dan Pertamanan; g. Kebersihan; h. Pendapatan; i. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; j. Pemadam Kebakaran; k. Perikanan; (2) Penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda