Koreksi Pasal 42
UU Nomor 4 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Agar setiap orang mcngetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
Koreksi Anda
