Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

UU Nomor 4 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan lingkungan siap bangun yang dilakukan masyarakat pemilik tanah melalui konsolidasi tanah dengan memperhatikan ketentuan pada Pasal 7, dapat dilakukan secara bertahap yang meliputi kegiatan-kegiatan: a. pematangan tanah; b. penataan, penggunaan, penguasaan dan pemilikan tanah; c. penyediaan prasarana lingkungan; d. penghijauan lingkungan; e. pengadaan tanah untuk sarana lingkungan. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud data ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda