Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 4 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pemilik rumah atau yang dikuasakannya wajib: a. memanfaatkan rumah sebagaimana mestinya sesuai dengan fungsinya sebagai tempat tinggal atau hunian; b. mengelola dan memelihara rumah sebagaimana mestinya.
Koreksi Anda