Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 4 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang SERAH-SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 7, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). (2) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). (3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah pelanggaran.
Koreksi Anda