Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 4 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang SERAH-SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan karya cetak dan karya rekam yang diserahkan untuk disimpan berdasarkan UNDANG-UNDANG ini dilakukan oleh Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Daerah yang menerimanya, atau badan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam hal karya rekam yang berupa film ceritera atau dokumenter. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan karya cetak dan karya rekam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda