Pasal 1
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1988/1989 diperkirakan bertambah dengan Rp 4.031.417.000.000,00 (empat trilyun tiga puluh satu milyar empat ratus tujuh belas juta rupiah) yang terdiri dari :
a. Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp 1.201.341.000.000,00 (satu trilyun dua ratus satu milyar tiga ratus empat puluh satu juta rupiah);
b. Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp 2.830.076.000.000,00 (dua trilyun delapan ratus tiga puluh milyar tujuh puluh enam juta rupiah);
(2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II UNDANG-UNDANG ini.