Koreksi Pasal 5
UU Nomor 4 Tahun 1984 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang WABAH PENYAKIT MENULAR
Teks Saat Ini
(1) Upaya penanggulangan wabah meliputi:
a. penyelidikan epidemiologis;
b. pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina;
c. pencegahan dan pengebalan;
d. pemusnahan penyebab penyakit;
e. penanganan jenazah akibat wabah;
f. penyuluhan kepada masyarakat;
g. upaya penanggulangan lainnya.
(2) Upaya penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.
(3) Pelaksanaan ketentuan ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
