Koreksi Pasal 4
UU Nomor 4 Tahun 1984 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang WABAH PENYAKIT MENULAR
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN daerah tertentu dalam wilayah INDONESIA yang terjangkit wabah sebagai daerah wabah.
(2) Menteri mencabut penetapan daerah wabah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimakiud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
