Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 4 Tahun 1984 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang WABAH PENYAKIT MENULAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan: a. Wabah penyakit menular yang selanjutnya disebut wabah adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka. b. Sumber penyakit adalah manusia, hewan, tumbuhan, dan benda-benda yang mengandung dan/atau tercemar bibit penyakit, serta yang dapat menimbulkan wabah. c. Kepala Unit Kesehatan adalah Kepala Perangkat Pelayanan Kesehatan Pemerintah. d. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.
Koreksi Anda