Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 4 Tahun 1981 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1981 tentang PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1972/1973

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan Negara dalam Tahun Anggaran 1972/1973 adalah sebesar Rp. 713.276.660.873,44 (tujuhratus tigabelas milyar duaratus tujuh-puluh enam juta enamratus enampuluh ribu delapanratus tujuhpuluh tiga empat puluh empat per seratus rupiah). (2) Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1972/1973 adalah sebesar Rp. 691.671.187.614,49 (enamratus sembilanpuluh satu milyar enam-ratus tujuhpuluh satu juta seratus delapanpuluh tujuh ribu enamratus empatbelas empatpuluh sembilan per seratus rupiah). (3) (3) Sisa lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1972/1973 adalah sebesar Rp. 21.605.473.258,95 (duapuluh satu milyar PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com enamratus lima juta empatratus tujuhpuluh tiga ribu duaratus limapuluh delapan sembilanpuluh lima per seratus rupiah).
Koreksi Anda