Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 4 Tahun 1979 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang KESEJAHTERAAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tatacara koordinasi antar instansi dalam pelaksanaan usaha-usaha kesejahteraan anak ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda