Koreksi Pasal 4
UU Nomor 4 Tahun 1979 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang KESEJAHTERAAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Anak yang tidak mempunyai orang tua berhak memperoleh asuhan oleh negara atau orang atau badan.
(2) Pelaksanaan ketentuan ayat (1) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
