Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 4 Tahun 1979 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang KESEJAHTERAAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam keadaan yang membahayakan, anaklah yang pertama-tama berhak mendapat pertolongan, bantuan, dan perlindungan.
Koreksi Anda