Koreksi Pasal 2
UU Nomor 4 Tahun 1975 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975 tentang PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA-ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Maksud dan tujuan PERSERO adalah untuk menyelenggarakan pembangunan, pengurusan, pengusahaan dan pengembangan usaha perlistrikan, peleburan aluminium, prasarana serta usaha perdagangannya dalam arti kata yang seluas- luasnya.
Koreksi Anda
