Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 4 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN ACEH TENGGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu perlengkapan pertama organisasi pemerintahan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara, maka dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut pada mata Anggaran Departemen Dalam Negeri disediakan sejumlah biaya sesuai dengan kemampuan keuangan Negara. (2) Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga disediakan oleh Departemen-departemen yang bersangkutan dalam rangka menyiapkan perlengkapan pertarna Jawatan-jawatan atau Instansi Pemerintah Pusat yang harus dibentuk di Kabupaten Aceh Tenggara. Pasal 10 …
Koreksi Anda