Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 4 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN ACEH TENGGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai-pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah (lama) yang bekerja di dalam wilayah Kabupaten Aceh Tenggara, diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara. (2) Harta kekayaan baik yang berujud benda bergerak maupun tidak bergerak yang dikuasai dan atau dimiliki Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah (lama) yang ada dalam wilayah Kabupaten Aceh Tenggara, diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara. (3) Penyelesaian admwstrasi mengenai ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh.
Koreksi Anda