Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 4 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN ACEH TENGGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Perwakilan Kabupaten Aceh Tengah (lama) di Kutacane yang ada pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, ditunjuk sebagai pejabat Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tenggara sampai dilantiknya Kepala Daerah baru hasil pemilihan. (2) Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tengah (lama) pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, tetap sebagai Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tengah (baru) sampai habis masa jabatannya. Pasal 8 …
Koreksi Anda