Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 4 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN ACEH TENGGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menyelenggarakan urusan rumah tangga Daerah yang dimaksud dalam Pasal 5 UNDANG-UNDANG ini, di Kabupaten Aceh Tenggara dibentuk Sekretariat Daerah dan Dinas-dinas Daerah. (2) Untuk melancarkan jalannya pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara menyelenggarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan kepegawaian, perbendaharaan, pengelolaan harta, dan milik serta lain-lain hal yang dipandang perlu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda