Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 4 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN ACEH TENGGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Deerah Kabupaten Aceh Tenggara diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri, sesuai dengan UNDANG-UNDANG yang berlaku. (2) Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tengah (baru) masing-masing mempunyai Anggota sekurang- kurangnya 20 (dua-puluh) orang dan sebanyak-banyakaya 40 (empat- puluh) orang.
Koreksi Anda