Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 4 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN ACEH TENGGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wilayah Kabupaten Aceh Tenggara meliputi dan terdiri dari Kecamatan-kecamatan : a. Pulonas, b. Bambel, c. Lawe Sigala-gala, d. Blangkejeren, e. Kutapanjang, f. Rikit.Gaib, g. Lawe Alas, h. Terangon, i. Babussalam, yang dipisahkan dari Kabupaten Aceh Tengah yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Drt. Tahun 1956 juncto UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 1956. (2) Wilayah Kabupaten Aceh Tengah sebagaimana yang ditentukan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Drt. Tahun 1956 juncto UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 1956, diubah sehingga meliputi dan terdiri dari Kecamatan-kecamatan : a. Bukit, b. Babasan, c. Lingga, d. Kota Takengon, e. Badar, f. Timang Gajah, g. Sila Nara. Pasal 3 …
Koreksi Anda