Koreksi Pasal 2
UU Nomor 4 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN ACEH TENGGARA
Teks Saat Ini
(1) Wilayah Kabupaten Aceh Tenggara meliputi dan terdiri dari Kecamatan-kecamatan :
a. Pulonas,
b. Bambel,
c. Lawe Sigala-gala,
d. Blangkejeren,
e. Kutapanjang,
f. Rikit.Gaib,
g. Lawe Alas,
h. Terangon,
i. Babussalam, yang dipisahkan dari Kabupaten Aceh Tengah yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Drt. Tahun 1956 juncto UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 1956.
(2) Wilayah Kabupaten Aceh Tengah sebagaimana yang ditentukan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Drt. Tahun 1956 juncto UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 1956, diubah sehingga meliputi dan terdiri dari Kecamatan-kecamatan :
a. Bukit,
b. Babasan,
c. Lingga,
d. Kota Takengon,
e. Badar,
f. Timang Gajah,
g. Sila Nara.
Pasal 3 …
Koreksi Anda
