Koreksi Pasal 4
UU Nomor 4 Tahun 1972 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1972 tentang PEROBAHAN DAN TAMBAHAN KETENTUAN MENGENAI BEBERAPA JENIS TANDA KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERBENTUK BINTANG DAN TENTANG URUTAN DERAJAT/TINGKAT JENIS TANDA KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERBENTUK BINTANG
Teks Saat Ini
1. Pasal 2 UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 1959 ditambah satu ayat menjadi ayat (2) baru yang berbunyi sebagai berikut:
(2). Bintang disertai Patra yang bentuk dan Kombinasi warnanya sama dengan bintangnya, berukuran garis tengah 60 mm.
2. Ayat (2) Pasal 2 UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 1959 dirubah dan ditambah selanjutnya menjadi ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut:
(3). Pita Bintang berupa Pita Kalung yang berukuran lebar 35 mm dan berwarna dasar merah dengan 3 lajur berwarna putih lebar 3,5 mm yang membagi dalam bagian-bagian yang sama.
3. Pasal 9 UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 1959 ditambah satu ayat menjadi ayat (2) baru yang berbunyi sebagai berikut:
(2). Bagi …
(2). Bagi pemilik Bintang Gerilya yang dalam dinas sehari- hari mengenakan Pakaian Sipil, sebagai pengganti Bintang Gerilya dipakai suatu Tanda yang berbentuk oval dengan berukuran garis tengah terpanjang 18 mm dan yang terpendek 9 mm, berwarna merah dan putih dengan ditengah-tengah berukiran Bhineka Tunggal Ika berwarna kuning emas.
4. Ketentuan yang tercantum dalam Pasal 9 UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 1959 selanjutnya menjadi ayat (1).
Koreksi Anda
