Koreksi Pasal 1
UU Nomor 4 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967 tentang PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1966, TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERS
Teks Saat Ini
(1) Pasal 21 Bab X Penutup UNDANG-UNDANG No.11 tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers ditambah dengan ayat (2) baru, yang berbunyi sebagai berikut:
Dengan berlakunya UNDANG-UNDANG ini maka tidak berlaku ketentuan-ketentuan dalam Penetapan PRESIDEN No. 4 tahun 1963 tentang Pengamanan terhadap barang-barang cetakan yang isinya dapat mengganggu ketertiban umum, khususnya mengenai bulletin- bulletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah dan penerbitan- penerbitan berkala.
(2) Ayat (2) Pasal 21 UNDANG-UNDANG No. 11 tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers menjadi ayat (3).
Koreksi Anda
