Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 4 Tahun 1963 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1963 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG NO. 14 TAHUN 1962 TENTANG PEMUNGUTAN SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA TAHUN 1962 ATAS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIIMPOR KEDALAM DAERAH PABEAN INDONESIA (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 52), MENJADI UNDANG-UND

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran dari ketentuan-ketentuan UNDANG-UNDANG ini atau peraturan pelaksanaan yang didasarkan atas UNDANG-UNDANG ini dikenakan hukuman administratip serupa denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah. (2) Barang-barang yang terhadapnya dilakukan pelanggaran itu termasuk bungkusannya disita dengan tidak menggindahkan apakah barang-barang itu kepunyaan terhukum atau tidak.
Koreksi Anda