Koreksi Pasal 4
UU Nomor 4 Tahun 1963 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1963 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG NO. 14 TAHUN 1962 TENTANG PEMUNGUTAN SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA TAHUN 1962 ATAS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIIMPOR KEDALAM DAERAH PABEAN INDONESIA (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 52), MENJADI UNDANG-UND
Teks Saat Ini
(1) Dari pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa itu dikecualikan:
a. kendaraan ambulance, orang sakit, jenazah dan pemadam kebakan. traktor-traktor dan forklif;
b. kendaraan bermotor yang diimpor untuk keperluan Pemerintah Pusat/Daerah;
c. kendaraan bermotor yang atas dasar hubungan international menghendaki demikian.
(2) Pengecualian …
(2) Pengecualian yang dimaksud pada ayat 1 huruf b dan c pasal ini tidak berlaku apabila kendaraan bermotor bersangkutan dalam jangka waktu 5 tahun terhitung dari tanggal pengimporannya diserrahkan dalam hak milik kepada pihak yang tidak termasuk b dan c tersebut pada ayat 1 diatas.
Dalam hal demikian Sumbangan Wajib Istimewa dibayar segera oleh pihak penerima kendaraan bermotor bersangkutan.
Koreksi Anda
