Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 4 Tahun 1963 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1963 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG NO. 14 TAHUN 1962 TENTANG PEMUNGUTAN SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA TAHUN 1962 ATAS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIIMPOR KEDALAM DAERAH PABEAN INDONESIA (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 52), MENJADI UNDANG-UND

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam UNDANG-UNDANG ini dan dalam peraturan pelaksanaan yang didasarkan padanya yang dimaksudkan dengan : a. kendaraan bermotor : alat-alat kendaraan beroda dua atau lebih yang mempunyai daya penggerak sendiri dan yang tidak berjalan diatas rel, termasuk juga yang tidak seluruhnya lengkap, baik dalam keadaan ckd (completely knocked down); b. daerah pabean : bagian-bagian dari Republik INDONESIA yang merupakan wilayah dimana dipungut bea masuk dan bea keluar; c. impor: pemasukan untuk dipakai kedalam daerah pabean.
Koreksi Anda