Koreksi Pasal 1
UU Nomor 4 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1957 tentang MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN I DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1953
Teks Saat Ini
Bagian I (Pemerintah Agung dan Badan-badan Pemerintah Tertinggi) dari anggaran Republik INDONESIA yang-mengenai tahun dinas 1953 yang antara lain ditetapkan atas UNDANG-UNDANG tahun 1954 Nomor 38 (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 1954 Nomor 109), diubah dan ditambah sebagai berikut:
BAB I (Pengeluaran) 1953
1.1.
PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, ditambah dengan ..............................
Rp. 1.774.200,-
1.2.
Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan Menteri-menteri Negara, ditambah dengan ...............................
Rp. 1.021.200,-
1.3. Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, ditambah dengan ...........
Rp. 30.950,-
1.6. Biro Perantjang Negara, ditambah dengan Rp. 101.000,-
1.10. Kepolisian Negara ditambah dengan .....
Rp. 4.500.000,-
1.11. Biro Rekonstruksi Nasional, ditambah dengan ................................
Rp. 15.246.600,-
1.13. Pengeluaran tak tersangka, ditambah dengan ................................
Rp. 15.021.100,-
Koreksi Anda
