Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 4 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1953 tentang APOTIK DARURAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan hukuman kurungan setinggi-tingginya enam bulan atau hukuman denda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah dihukum. a. pemegang izin jang menjerahkan barang beracun dengan jalan lain daripada cara jang.diizinkan baginya dalam Pasal 4; b. pemegang izin jang melakukan perbuatan jang dilarang dalam ajat 1 Pasal 5; c. pemegang izin jang memperoleh bahan-bahan atau preparatpreparat untuk apotik darurat dengan jalan lain daripada cara jang ditetapkan baginya dalam Pasal 6; d. pemegang izin jang membahankan atau menjerahkan bahanbahan atau preparat walaupun ia patut dapat menjangka, bahwa bahan-bahan atau preparat-preparat itu tidak baik; e. pemegang izin jang mengekspor obat-obat dan/atau obat-obat bius; f. pemegang izin jang membuat obat-obat jang menurut Pasal 9 dilarang dibuat olehnya; g. pemegang izin jang melakukan perbuatan jang bertentangan dengan peraturan lebih lanjut atau peraturan-peraturan umum lebih lanjut jang tersebut dalam pasal 10. (2) Perbuatan-perbuatan tersebut dalam ajat (1) pasal ini dianggap sebagai pelanggaran. Pasal 13. UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan sampai 5 tahun sesudah fakultas INDONESIA bagian Pharmasi menghasilkan apotekerapoteker jang pertama. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta, pada tanggal 2 Pebruari 1953. WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd MOHAMMAD HATTA. MENTERI KESEHATAN, ttd J. LEIMENA Diundangkan, pada tanggal 21 Pebruari 1953. MENTERI KEHAKIMAN, ttd LOEKMAN WIRIADINATA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1953 NOMOR 19
Koreksi Anda