Koreksi Pasal 10
UU Nomor 4 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1953 tentang APOTIK DARURAT
Teks Saat Ini
Menteri Kesehatan berkuasa MENETAPKAN peraturan lebih lanjut untuk menjalankan UNDANG-UNDANG ini, serta juga peraturan-peraturan umum jang harus ditaati oleh pemegang izin.
Koreksi Anda
