Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 4 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1953 tentang APOTIK DARURAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang izin dilarang membuat obat-obat dan preparat-preparat untuk dipakai dengan jalan parenteral, ketjuali jika diberikan izin padanya menurut ketentuan-ketentuan jang diatur di dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda