Koreksi Pasal 9
UU Nomor 4 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1953 tentang APOTIK DARURAT
Teks Saat Ini
Pemegang izin dilarang membuat obat-obat dan preparat-preparat untuk dipakai dengan jalan parenteral, ketjuali jika diberikan izin padanya menurut ketentuan-ketentuan jang diatur di dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
